Keluarga Ferdinand Hutahaean Drop dan Syok, Pengacara Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu 12-01-2022,07:20 WIB

Keluarga Ferdinand Hutahaean masih drop dan syok, usai Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. mantan politisi Partai Demokrat itu ditahan akibat kasus dugaan ujaran kebencian.

Pengacara Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean mengungkapkan keluarga Ferdinand Hutahaean masih membutuhkan ketenangan, usai kliennya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Saat ini kondisi keluarga Ferdinand Hutahaean masih syok.

“Keluarga semuanya masih drop. Artinya masih butuh ketenangan,” kata Ronny Hutahaean, Selasa (11/1).

Ronny memastikan pihaknya bakal mengajukan penangguhan penanahan terhadap Ferdinand Hutahaean. Adapun alasannya, kata dia, kondisi Ferdinand yang kurang sehat dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Alasan adanya gangguan kesehatan dan tulang punggung keluarga, dan kooperatif,” kata Ronny.

Ronny Hutahaean memastikan pihaknya belum mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang sudah ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ronny mengatakan pihaknya masih mempersiapkan dan membicarkan kepada pihak keluarga kliennya guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Belum mengajukan penangguhan penahanan. Kami lagi mempersiapkan dan membicarakan kepada seluruh pihak keluarga tentang langkah apa yang harus kami lakukan,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Selasa (11/1).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Ferdinand Hutahaean diperiksa polisi Senin (10/1/2022) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB. Usai memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi akhirnya menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjaran.

Dan pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946.

“Di rutan cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” kata Brigjen Ramadhan.

Alasan penahanan Ferdinand, kata Ramadhan, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti.

“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun,” tutur Brigjen Ramadhan. (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait