Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan bersama instansi terkait melakukan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi terkait E-Retribusi Pasar di Kabupaten Brebes. Hasilnya, sejumlah pedagang mulai terbiasa dengan diadakannya E-Retribusi.
Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi mengatakan, lewat koordinasi yang dilakukan pada awal bulan ini, ada beberapa pembahasan terkait evaluasi E-Retribusi.
Di antaranya, kartu retribusi pasar yang dikembalikan pedagang hanya 120. Adapun kartu tersebut bermasalah karena adanya salah nama dan tidak kesesuaian data dengan pedagang pasar di lapangan.
"Dan perlu kami tegaskan, selama ini Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan tidak pernah mendapatkan ancaman atau keluhan secara langsung dari pedagang untuk mengembalikan seluruh kartu dan kembali ke sistem lama," ujarnya, Senin (10/1) melalui sambungan pesan singkat WhastApp.
Pembahasan lainnya, yakni implementasi pungutan retribusi oleh petugas pasar memang tidak sesuai dengan prosedur. Yaitu pada pagi hari, kartu pedagang ditarik oleh petugas dan baru dilakukan taping retribusi tersebut di kantor UPT Pasar. Kemudian pada sore harinya dikembalikan kepada pedagang.
"Hal ini dikarenakan mpos yang dimiliki hanya 1 buah dan jaringan internet belum meng-cover seluruh area pasar," ucapnya.
Sementara itu, dari hasil konfirmasi ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Kepala Pasar, dan pegawai pemungut retribusi, berita permasalahan terkait E-Retribusi tidak benar.
Memang beberapa pedagang pada awalnya merasa keberatan dengan implementasi E-Retribusi. Namun, saat ini mulai terbiasa dan maklum dengan implementasi E-Retribusi.
"Kemarin saat rapat koordinasi, Bank Jateng Brebes berkomitmen untuk menambah 1 buah mpost, dan petugas yang akan berkeliling melakukan taping kartu di tempat pedagang pasar," ungkap Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Brebes Zaenudin.
Bahkan, kata dia, pihaknya bersama Bapenda akan segara membuat draft Peraturan Bupati Brebes mengenai pungutan retribusi pasar. Perda tersebut dapat mengacu pada Pemda Batang dan Tim BI telah menyampaikan contoh perda dimaksud. (ded/ima)