Pemerintah diwanti-wanti Komisi IX DPR RI untuk menggunakan vaksin booster yang telah bersertifikat halal untuk pelaksanaan vaksinasi tambahan itu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah melakukan registrasi lima merek vaksin Covid-19 yang akan diputuskan pekan depan sebagai booster.
Kelima merek vaksin itu adalah merk Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
"Terkait kebijakan booster tahun 2022 yang mau diputuskan minggu depan, kami sampaikan beberapa catatan," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (7/1).
Menurutnya, penggunaan vaksin halal ini dipertegas oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dan Penangungjawab KPCPEN Jawa-Bali Luhut B Panjaitan.
"Produk dalam negeri, vaksin nusantara dan vaksin merah putih, atau bisa juga vaksin impor kategori halal yang produk akhirnya dibuat di Indonesia," jelas Melki.
Melki menegaskan, seluruh vaksin yang akan digunakan sebagai booster tersebut harus tetap mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) BPOM dan sertifikat halal MUI dan PBNU.
"Kategori halal MUI dan PBNU yakni sinovac dan Zifivax," tegas Melki.
Senada, Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan mengatakan desakan agar pemerintah memperhatikan kepentingan umat Islam terkait penggunaan vaksin halal hendaknya tidak dimaknai sebagai sikap egoistik umat muslim. Permintaan itu wajar disampaikan, karena pemeluk agama Islam dominan di Indonesia.
“Permintaan penggunaan vaksin halal oleh umat Islam, itu hendaknya tidak dinarasikan, tidak dimaknai seakan-akan memaksakan kehendak atau egoistik agama. Karena ini sudah menyangkut akidah dan itu perlu dihormati. Permintaan umat Islam itu harus menjadi perhatian pemerintah,” jelas Tamil terpisah.
Hal itu ditegaskannya sejalan dengan aksi damai di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru-baru ini yang meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal.
“Karena memang dalam konteks saat ini bukan dalam kondisi darurat vaksin. Tentu tidak berlebihan jika ada permintaan bahwasannya vaksin yang akan disuntikkan ke umat Islam itu vaksin yang halal,” pungkasnya. (git/zul)