Cuitan “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean di akun media sosial Twitter pribadinya berbuntut panjang. Selain dikomentari berbagai pihak, cuitan itu juga dilaporkan ke polisi, karena dianggap sebagai ujaran kebencian bermuatan SARA.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun resmi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean itu, Kamis (6/1) kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa, penyidik menerapkan Pasal Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
“Karena ini belum dinyatakan tersangka, tentu belum dipersangkakan. Tapi penyidik menerapkan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,” beber Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Disamping itu, Ferdinand dengan cuitannya dianggap berpotensi menerbitkan keonaran, sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
“Ini kan dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran. Tentu (proses penegakkan hukum) ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan," tegas Ramadhan. (rmol/zul)