Laporan itu terkait dengan cuitan Ferdinand Hutahaean yang dilayangkan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1).
Dalam laporan itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA dan berpotensi menimbulkan keonaran.
Usai laporan dilayangkan, penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
“Tentu (proses hukum) ini dilakukan secara adil, transparan dan berkeadilan,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (6/1).
Oleh pelapor, Ferdinand Hutahaean diduga telah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Ferdinand juga dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (fir/pojoksatu/ima)