Siang Ferdinand Hutahaean Dilaporkan, Polisi Gercep Langsung Periksa Tiga Saksi Malam-malam

Kamis 06-01-2022,07:50 WIB

Dugaan kasus dugaan ujaran kebencian yang meyebabkan keonaran yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean langsung diproses polisi, Rabu (5/1) malam.

Gerak cepat (gercep) Polri itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan usai menerima laporan yang dilayangkan DPP KNPI. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Ahamad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1) malam.

Dalam menangani kasus ini, Ramadhan menegaskan Polri profesional dan transparan berkeadilan. Laporan terhadap Ferdinand ini diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” pungkas Ramadhan. (rmol/zul)

 

Tags :
Kategori :

Terkait