Diimingi Bayaran Rp500 Ribu, Emak-emak di Semarang Ketahuan Jadi Joki Vaksinasi

Kamis 06-01-2022,04:20 WIB

Berbekal kartu identitas berbeda, DS (45), seorang wanita warga Semarang Utara nekat menjadi joki vaksinasi Covid-19. Apalagi, jika berhasil disuntik vaksin Covid-19, dia akan mendapatkan imbalan Rp500 ribu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan dugaan kasus joki vaksinasi itu terungkap di Puskesmas Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Senin (3/1), pukul 08.00 WIB.

Praktik itu tak berjalan mulus, karena petugas puskesmas mencurigai ada yang tidak beres saat proses skrining. Belakangan, DS diduga disuruh CL (37), warga Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, dan IO sebagai perantaranya.

“Telah ditemukan seseorang dengan identitas DS yang hendak melakukan vaksinasi. Namun saat dilakukan skrining, antara fisik dan identitasnya berbeda,” ujar Irwan Anwar, Rabu (5/12).

Kapolrestabes menjelaskan petugas yang curiga lalu melaporkannya ke Polsek Semarang Barat. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian lalu melakukan penyelidikan.

“Hasilnya DS mengakui memang menjadi joki dengan imbalan Rp500 ribu. Dia disewa seorang perempuan berinisial CL dengan IO sebagai perantaranya,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan didapati, IO menyebutkan CL mengaku telah mendaftar vaksinasi melalui aplikasi Victori sesuai jadwal, Senin (3/1) lalu. Namun dia tidak bisa hadir, karena mempunyai penyakit.

Dikutip dari semarangpedia.com, CL mengakui terpaksa memakai jasa joki, karena sering bepergian keluar kota, dan harus sudah divaksin untuk mengisi data di aplikasi PeduliLindungi.

“Saya sudah pernah kena Covid-19 dan punya penyakit komorbid. Dari situ saya berasumsi saya tidak perlu divaksin karena tubuh saya sudah kebal. Akhirnya saya pakai joki,” ujar CL.

Kemudian dia meminta bantuan makelar agar dicarikan joki. “Saya memberi upah Rp500 ribu, karena ibu DS memang butuh uang.” 

Sementara DS di hadapan polisi mengaku mau menjadi joki, karena sedang membutuhkan uang. Sebelum menjalankan joki, dia sudah dua kali mendapat suntikan vaksin.

“Ya saya mau jadi joki karena ada iming-iming uang Rp500 ribu. Bahkan baru kali ini saya lakukan,” ujarnya.

Ketiga perempuan tersebut sudah diamankan polisi, dan dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit wabah menular junto pasal 53 ayat 1 KUHP. Meski begitu, polisi tidak menindaklnjuti kasusnya, karena bisa diselesaikan secara mediasi.

“Namun kasus itu berakhir mediasi, sebab peristiwa itu belum terjadi. Pelaku CL juga akhirnya mau divaksin,” ujar Irwan Anwar. (rs/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait