Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Sosial (Dinsos) bakal menunda Bantuan Sosial (Bansos) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum divaksin.
Pembagian bansos bersyarat sudah vaksin ini merupakan instruksi Bupati Idza Priyanti dalam upaya untuk mempercepat capaian vaksinasi di Brebes.
Kepala Dinsos Kabupaten Brebes Masfuri saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya mengatakan, dalam beberapa hari ke depan, pembagian bansos Covid-19, baik PKH maupun BPNT harus menunjukkan kartu vaksin.
Bahkan, pihaknya, telah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Tenaga Pendamping PKH dan TKSK terkait pembagian bansos bersyarat kartu vaksin tersebut.
"Brebes kan capaian vaksinasinya masih rendah, jadi dengan ini kita harapkan capaian vaksinasi di Brebes bisa meningkat," ujarnya, Rabu (5/1).
Dijelaskannya, bagi penerima bansos yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin atau belum vaksin maka, penyaluran bantuan tersebut akan ditunda. Penundaan pemberian bantuan ini dilakukan sampai dengan si penerima bantuan mengikuti vaksinasi.
"Kalau KPM yang belum vaksin, bantuannya akan tunda. Dan nanti, pendamping dari kami akan terus memberikan pendampingan kepada para PKM untuk mau divaksin," jelasnya.
Dalam surat edaran Dinas Sosial untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Brebes Nomor 360/3566/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tanggal 2 Desember 2021 utamanya sebagai syarat untuk pemberian bantuan sosial, ada enam poin yang harus diperhatikan penerima bantuan.
Pertama, KPM PKH dan KPM BPNT/Sembako beserta keluarga diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kedua, para agen diminta dalam proses pencairan bansos PKH dan BPNT agar KPM menunjukkan kartu bukti vaksin minimal dosis 1.
Ketiga, pendamping PKH dan TKSK diminta mendata KPM dan keluarga dampingannya yang belum mengikuti vaksinasi.
Kemudian keempat, pendamping PKH dan TKSK memobilisasi KPM dampingannya mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing.
Kelima, pendamping PKH membuat laporan hasil kegiatan vaksinasi KPM beserta keluarganya secara berkala kepada kepala Dinas Sosial.
Keenam, TKSK membuat laporan hasil kegiatan vaksinasi KPM beserta keluarganya secara
berkala.
Berdasarkan surat edaran itu, pihaknya tidak akan memberi sanksi kepada para penerima bansos yang menolak divaksin. Melainkan pihaknya akan melakukan edukasi dan memberi pemahaman kepada penerima bansos agar bersedia divaksin.