Langkah Kepolisian menahan Habib Bahar Smith sudah tepat. Sebab, Habib Bahar tidak bisa menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Pernyataan itu diungkapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Selasa (4/1). Menurut Ferdinad, tindakan penetapan tersangka dan penangkapan Habib Bahar Smith sudah sesuai KUHP.
"Sesuai hak subjektif dan obyektif dari para penyidik. Kenapa dijadikan tersangka? karena tentu alat bukti yang dipegang Kepolisian sudah cukup," ujar Ferdinand kepada fin.co.id, Selasa (4/1).
Ferdinand mengatakan kebiasaan Habib Bahar Smith yang selalu mengulang-ulang ujaran kebencian dalam setiap ceramahnya, memang harus disikapi dengan serius. Ditegaskannya, mengapa ditahan, karena diduga pelaku akan mengulangi perbuatannya.
"Kita melihat bahwa selama ini Bahar Smith dalam setiap ceramah selalu mengulang-ulang apa yang dia sampaikan berkali-kali. Tentu ini adalah ujaran kebencian yang tidak boleh diulang, maka pelaku ditahan," tegasnya.
Selain itu, lanjut Ferdinand, keterangan dari para saksi dan juga ahli yang diambil Kepolisian, sudah sangat cukup untuk menyeret Bahar bin Smith ke balik terali besi.
"Jadi Kepolisian sudah tepat untuk menahannya. Kemudian bahwa alasannya kemungkinan kabur atau menghilangkan alat bukti lain yang belum ditemukan ya sangat mungkin," pungkasnya.
"Jadi menurut saya Polri sudah tepat, sudah benar melakukan penangkapan, penahanan terhadap Bahar Smith," tambahnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Habib Bahar Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Kepolisian mengklaim penahanan Habib Bahar Smith untuk kepentingan penyidikan. “Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman.
Penahanan terhadap Habib Bahar Smith dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sejak, Senin (3/1) siang. “Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Arief.
Bahar dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. (git/zul)