Polda Jawa Barat (Jabar) sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah menaikkan status dugaan kasus yang menjerat BS, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Proses hukum yang menjerat BS sudah ditingkatkan penyidik Polda Jawa Barat menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).
Peningkatan proses hukum itu dilakukan penyidik Polda Jawa Barat, beber Kapolda, dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12) lalu.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (zul)