Terkait kasus tewasnya dua remaja yang ditabrak di Nagreg, Jabar dan mayatnya dibuang ke Sungai Serayu, Jateng, Kolonel Priyanto telah ditahan. Foto anggota TNI yang juga diperiksa Pomdam XIII/Merdeka ini juga beredar di dunia maya.
Selain Kolonel Priyanto, ada dua Tamtama TNI AD yang terlibat dalam pembunuhan ini.
Dikutip dari Pojoksatu, peristiwa tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung diduga dilakukan oknum TNI
Kopda DA yang merupakan anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad merupakan personel Kodim 0716/Demak.
Pomdam XIII/Merdeka diketahui sudah memeriksa dan menahan Kolonel Inf Priyanto.
Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI AD Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, Sabtu (25/12) membenarkan jika Kolonel Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel Korem NWB.
Diduga Kolonel Priyanto ini sebelumnya merupakan atasan Kopda DA dan Kopda Ahmad.
Diketahui, Kolonel Priyanto bersama Kopda DA dan Kopda Ahmad terlibat kasus penabrakan dan pembuangan mayat pasangan Handi Saputra Hidayatullah (16 tahun) dan Salsabila (14).
Kedua remaja ini ditabrak di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.
Setelah ditabrak menggunakan mobil Panther hitam, Kolonel Priyanto maupun Kopda DA dan Kopda Ahmad membuang jenazah kedua remaja ini ke Sungai Serayu di Jateng atau sekitar 200 km dari TKP.
Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi langsung tiga anggota TNI AD yang membuang mayat sejoli ke Sungai Serayu usai ditabrak di Jalan Nagreg, Jabar. Andika marah besar.
Panglima TNI Jenderal Andika mengaku menangani langsung keterlibatan tiga anggota TNI AD di kasus kematian Handi Saputra Hidayatullah (16) dan Salsabila (14) yang dibuang ke Sungai Serayu.
Jenderal Andika memastikan ketiga anggota TNI AD tersebut dipidana.
“Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Jenderal Andika, Jumat (24/12).