Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) setempat menyalurkan hibah bantuan sosial (bansos).
Dalam pemberian bantuan tersebut, Bupati Brebes Idza Priyanti wanti-wanti agar penerima bantuan jangan sampai menyelewengkan bantuan karena bisa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.
Dalam sambutannya, Bupati Idza meminta kepada penerima bantuan agar dapat memelihara hewan ternak dengan penuh tanggung jawab agar semakin berkembang. Bila ternak mati, harus dilaporkan dengan bukti potret ke DPKH.
"Peliharalah dengan baik. Jika saat ini dapat dua ekor, pelihara dengan baik sehingga esok atau lusa bisa beranak pinak menjadi lima, sepuluh, bahkan hingga seribu ekor. Jika ada hewan ternak yang mati laporkan ke DPKH (dengan menyertakan foto hewan yang mati)," ujarnya.
Kepada kepala DPKH, Idza berpesan agar memonitoring bantuan ternak secara rutin guna mencegah penyelewengan. Idza tidak ingin hari ini bantuan diserahkan, dua tiga bulan kemudian, tidak terlihat lagi wujudnya.
Senada, Kepala Kejaksanaan Negeri Brebes melalui Kasubag Pembinaan Mananda J Manullang SH MH menjelaskan, penerima bantuan dari pemerintah agar lebih berhati-hati dan harus bertanggungjawab.
Jangan sekali-kali menyalahgunakan atau menyelewengkan bantuan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Kapolres Brebes melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah menilai, sering terjadi bantuan ternak dijual oleh penerima namun dengan alasan klasik ternak tersebut mati.
Untuk itu jika memang ada ternak bantuan yang mati, harus dibuat berita acaranya dan disertakan bukti otentik berupa foto hewan yang mati dan saksi mata.
“Jangan sampai membuat laporan palsu, jika tidak ingin berurusan dengan hukum karena dianggap telah merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Kepala DPKH Kabupaten Brebes drh Ismu Subroto menjelaskan, bantuan hibah bansos berupa ternak sapi dan kambing bersumber dari APBD Kabupaten Brebes, APBD Provinsi Jawa Tengah dan bantuan keuangan dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2021.
"Kami akan melakukan pemantauan secara berkala, sehingga kita harapkan nantinya para penerima akan patuh terhadap aturan yang ada. Apalagi, para penerima ini sudah melalui seleksi yang ketat dan merupakan KTT yang sudah berbadan hukum," pungkasnya. (ded/ima)