Libur Nataru 24 Desember-2 Januari 2022, Warga Jakarta Dilarang Gelar Pesta Apapun

Sabtu 18-12-2021,07:20 WIB

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Yakni mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Agar masyarakat tidak terlena dan tidak lengah.

"Tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka COVID-19 naik," ujar Anies Baswedan, Kamis, 16 Desember 2021.

Anies menyebutkan, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku pelarangan acara tahun baru serta peniadaan acara Natal di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut. Tidak ada hal yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Acara pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya dilarang.

Aktivitas pada lokasi taman umum pun dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait