Meski penerapan pembayaran tiket elektronik masuk ke Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) sudah diberlakukan, pengunjung masih bisa membayarnya tunai. Kesempatan itu akan diberlakukan hingga awal 2022 mendatang.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Cucuk Daryanto mengatakan loket masuk PAI hingga awal tahun baru 2022, masih melayani pembayaran secara manual maupun elektronik. Namun, per 1 Januari 2022, metode pembayaran elektronik melalui kanal Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) mulai diberlakukan sepenuhnya.
"Untuk pembayaran secara tunai (cash) masih dapat dilakukan dengan menggunakan M-Pos, dimana laporan keuangannya sudah terintegrasi by system," katanya.
Kemudian, kata Cucuk, pembayaran tiket dengan elektronik melalui QRIS ini dimaksudkan agar proses transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Selain itu, penerapannya juga untuk percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta mendorong penggunaan transaksi tunai untuk beralih ke transaksi nontunai.
"Pembayaran itu, dapat dilakukan dengan semua dompet digital dan semua aplikasi m-banking yang sudah terintegrasi dengan kanal QRIS," jelasnya.
Cucuk berharap dengan peningkatan pembayaran secara digital ini dapat meminimalisir kebocoran yang ada. Sehingga akan meningkatkan PAD serta dapat meningkatkan pelayanan kepada wisatawan dan masyarakat, sehingga menjadi lebih efektif, efisien dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Perwakilan BI Tegal, M. Taufik Amrozy mengatakan untuk mendukung ekonomi digital dan cashless society di eks Karesidenan Pekalongan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS. Baik bank maupun non serta pemda untuk memperluasnya di berbagai tempat, salah satunya destinasi wisata.
"Data saat ini jumlah merchant QRIS secara nasional mencapai lebih dari 13 ribu, sudah melebihi dari target yaitu 12 juta merchat di 2021. Sedangkan di eks karesidenan Pekalongan jumlahnya mencapai 154 ribu dan khusus Kabupaten dan Kota Tegal terdapat 46 ribu," tegasnya.
Menurut Taufik, dengan di launching bersama pajak-pajak daerah, Kota Tegal berubah status ke yang tertinggi bersama kabupaten/kota lainnya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan Launching E-Ticketing PAI diprediksi akan menaikan indeks digitalisasi Kota Bahari dari angka 80 menjadi 85. Digitalisasi juga akan diterapkan di sektor-sektor lainnya sebagai upaya transparansi dan meningkatkan PAD Kota Tegal.
"Sehingga saya berharap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tegal akan naik," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon berharap, dengan adanya pelayanan ini, dirinya minta dukungan penuh, karena obyek utama adalah masyarakat. Nantinya, pembayaran dengan sistem digital ini juga akan diterapkan di parkir mall, pajak restoran, rumah makan dan lain sebagainya. (muj/zul)