72.923 Orang Di-PHK dan Kehilangan Pekerjaannya Selama Pandemi Covid-19

Kamis 16-12-2021,07:40 WIB

72.983 karyawan di Indonesia menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Angka ini didapat dari hasil survei baru dilakukan Kemnaker pada November 2021 lalu. Survei dilakukan di 21 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dari 34 provinsi ada di Indonesia dengan metode kuantitatif melalui pemberian kuesioner.

"Dan terdapat 72.983 pekerja mengalami PHK akibat Covid-19," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Haiyani Rumondang, Rabu (15/12).

Hasil survei juga menemukan, bahwa terdapat 4.156 perusahaan telah melalukan PHK terhadap karyawannya. Ini dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan tertekan akibat dampak dari pandemi Covid-19.

"Dari 21 Disnaker dilakukan survei oleh Kemenaker didapatkan juga sebanyak 280.729 pekerja pernah terpapar Covid-19. Sementara sebanyak 3.191 pekerja meninggal akibat covid-19," terangnya.

Selain itu juga, lanjut Haiyani, terdapat 28.906 perusahaan telah membentuk lembaga P2K3, di mana itu sekaligus menjadi satgas Covid-19 di tempat kerja.

"Kalau belum ada (P2K3) perusahaan tersebut baru buat satgas sebagaimana diatur di dalam bentuk SE Menaker Nomor 9 Tahun 2021," pungkasnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sektor perbankan memiliki tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai dengan tingkat risiko yang masih terjaga baik di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Hingga Oktober 2021, penyaluran kredit tumbuh sebesar 3,24 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

"Jumlah ini tumbuh 0,08 persen secara month-on-month (mom), dan 3,21 persen secara year-to-date (ytd)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Webinar "Bisnis Indonesia Business Challenges-Arah Bisnis 2022: Momentum Kebangkitan Ekonomi", Rabu (15/12).

Wimboh mengatakan, peningkatan aktivitas ekonomi domestik pada kuartal IV 2021 diharapkan mendukung kinerja sektor riil dan fungsi intermediasi perbankan yang semakin menguat.

OJK juga mencatat angka sementara per Desember saat ini, pemberian kredit mengalami pertumbuhan sebesar 3,98 persen ytd. (fin/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait