Dua Proyek di Kabupaten Tegal Putus Kontrak, Ternyata Alasannya Begini

Senin 13-12-2021,15:46 WIB

Dua proyek yang dikerjakan oleh CV Gawe Berkah diputus kontrak. Karena penyedia jasa ini menyerah dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Kepala DPU Kabupaten Tegal Hery Suhartono melalui Kabid Jalan dan Jembatan Muhammad Nuh, Senin (13/12) mengatakan, salah satu 
pemborong atau penyedia jasa yang mendapatkan tender peningkatan jalan di Kabupaten Tegal terpaksa mengibarkan bendera putih. 

Penyedia jasa ini menyerah dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Penyedia jasa yang mengerjakan proyek peningkatan ruas Jalan Jedug-Pagerbarang dan Kendayakan-Warureja itu terpaksa di-blacklist. Sebab rekanan tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjannya hingga batas waktu yang ditentukan. 

"Hasil akhir untuk paket Kendayakan-Warureja progres tercapai hanya 90 persen, dan Jalan Jedug-Pagerbarang 78 persen. Direktur CV Gawe Berkah menyerah tidak dapat melanjutkan pekerjaannya," katanya. 

Proyek peningkatan ruas Jalan Kendayakan-Warureja di Kecamatan Warureja itu, tambah Muhammad Nuh, pagu anggarannya Rp1,6 miliar. Pekerjaan rigit beton sepanjang sekitar 604 meter dengan lebar 5 meter itu, baru dikerjakan sepanjang 566 meter, sehingga masih ada kekurangan pekerjaan sepanjang 38 meter. 

Sedangkan, proyek peningkatan Jalan Jedug-Pagerbarang di Kecamatan Pagerbarang dianggarkan Rp950 juta dengan panjang jalan 900 meter. Proyek itu berupa pelebaran jalan 0,5 meter dengan panjang 900 meter, dan pengaspalan HRS sepanjang 900 meter dengan lebar 5,5 meter. 

"Proyek pengaspalan kurang sekitar 700 meter dengan lebar 2,75 meter. Kami terpaksa memutus kontrak rekanan yang mengerjakan dua kegiatan itu," tambahnya. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), lanjut Muhammad Nuh, memutus kontrak rekanan CV Gawe Berkah yang mengerjakan dua proyek tersebut pada 7 Desember 2021. 

Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan blacklist CV tersebut dengan rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Tegal. PPKom juga telah mengajukan klaim jaminan pelaksanaan ke Bank Jateng untuk dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Tegal. 

DPU sudah menawarkan rekanan ini untuk melanjutkan pekerjaan. Namun, rekanan menyerah. Selain dua proyek dinyatakan putus kontrak, ada proyek lagi yang hingga kini belum selesai pekerjaannya. Yakni, pembangunan proyek peningkatan Jalan Bojong-Sokasari di Kecamatan Bojong. 

Penyedia jasa diberikan penambahan waktu sampai tanggal 15 Desember 2021. Penambahan waktu itu dilakukan karena proyek tersebut ada kendala saat proses lelang yakni sempat gagal lelang dua kali. 

"Semoga saja dengan penambahan waktu, kegiatan peningkatan jalan itu dapat diselesaikan sesuai progres yang ada," tandasnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait