Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk bepergian atau melakukan perjalanan. Namun, syaratnya harus sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penularan virus COVID-19.
"Dalam waktu dekat pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota di wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (9/12).
Bagi daerah di luar wilayah Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
"Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat. Termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," jelasnya.
Dia mengingatkan Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa menimbulkan kenaikan kasus. Karena itu, kesiapan menuju periode Natal dan Tahun Baru menjadi penting.
Meskipun situasi pandemi pada level nasional cukup terkendali, terdapat enam provinsi yang sempat mengalami kenaikan kasus harian yang cukup signifikan. Yaitu Lampung mengalami penambahan kasus harian dari satu menjadi 18 kasus dalam empat hari.
Kemudian, Bangka Belitung terjadi kenaikan kasus harian dari delapan menjadi 15 kasus dalam dua hari, DKI Jakarta dari 41 menjadi 70 kasus dalam dua hari, Jawa Barat dari 29 menjadi 83 kasus dalam tiga hari. Lalu, NTT dari tiga menjadi 27 dalam tiga hari.
Selanjutnya Papua Barat mengalami penambahan kasus dari empat menjadi 13 kasus dalam lima hari. (rh/zul)