Siskaee ternyata rutin memproduksi video eksib dan pornografi sejak beberapa tahun lalu. Video dan konten pornografi itu diunggah sendiri di akun Siskaeee_OFC.
“Tergolong tindak pidana siber yang melanggar kesusilaan berupa pornografi online dengan modus eksibisionisme,” ujar Dirreskrimsus Polda DIJ AKBP Gonggom Pasaribu, Selasa (7/12).
Berdasarkan pemeriksaan psikologis, pihaknya mendapat beberapa temuan terkait Siskaeee memproduksi konten pornografi. Pertama, adanya motif seksual yang timbul secara sadar dan atas keinginan diri sendiri.
Penyebabnya beragam. Mulai dari melihat lokasi, faktor waktu, sampai hasrat ingin dilihat oleh orang lain. “Motif kedua, karena faktor ekonomi,” beber Gonggom dikutip dari Radar Jogja.
Caranya, Siskaeee mengunggah video eksibta ke situs berbayar yang semuanya berbasis di luar negeri. “Salah satunya onlyfans.com. Dari sini dapat sejumlah uang,” ungkap Gonggom.
Terungkap, Siskaeee mulai merekam aksi eksibisionime sejak 2017 silam. Sejak saat itu, perempuan bernama asli Fransiska Candra tersebut mempertontonkan aksi eksib melalui media sosial.
Total, konten video dan foto eksib perempuan 23 tahun itu kini sudah berjumlah ribuan. Dari penelurusan penyidik, Siskaeee mengoleksi lebih dari 2.000 video dan 3.700 foto eksib.
File konten pornografi itu disimpan dalam sebuah folder penyimpanan milik Siskaeee. Temuan itu didapat penyidik usai melakukan penggeledahan di kamar kos Siskaeee di Condongcatur, Depok, Sleman.
“Total file konten yang bersangkutan lebih dari 750 gigabite (GB),” beber Gonggom.
Gonggom menyebut Siskaeee tidak hanya membuat konten pornografi di dalam kamar kos saja. Akan tetapi juga membuat konten eksib di sejumlah tempat publik lainnya.
Seperti hotel, tempat kebugaran, kamar mandi, pesawat, kereta, tempat parkir dan lain sebagainya. Sementara video pamer payudara dan masturbasi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), disebut Gonggom termasuk top hits.
Dari video eksi itu saja, Siskaeee meraup pendapatan lebih dari Rp20 juta. “Kalau dalam setahun atau medio 2020 hingga 2021 sudah meraup hampir Rp2 Miliar,” kata Gonggom.
Dalam penggeledahan di kamar kos Siskaeee, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kamera, laptop, lampu ring hingga alat bantu seks yang seluruh mendukung produksi konten pornografi.
Selain itu, polisi juga menyita perhiasan, buku rekening, lembaran mata uang asing hingga kendaraan roda empat. Semua barang tersebut, dibeli Siskaee hasil pembelian dari transaksi online penjualan konten pornografi. (rj/poj/zul)