Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Bripda Randy Bagus Disebut Politisi PKS Belum Bisa Dianggap Bersalah

Selasa 07-12-2021,13:40 WIB

 Jaksa penuntut umum diingatkan untuk berhati-hati dalam menerapkan pasal berlapis pada proses hukum Bripda Randy Bagus dalam kasus kematian Novia Widyasari yang diduga bunuh diri di makam ayahnya.

Hal ini dikatakan Politisi PKS Nasir Djamil yang ikut mengomentari kasus polisi Bripda Randy Bagus yang dituduh pelaku aborsi 2 kali kepada pacarnya Novia Widyasari.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, jangan sampai upaya proses hukum pada kasus tersebut memunculkan masalah baru karena kurangnya kecermatan penegak hukum.

“Kita lihat jaksa penuntutnya. Kan jangan sampai kemudian pelanggaran ini ada pelanggaran lain,” jelas Nasir Djamil.

“Dalam arti upaya untuk memberikan pasal berlapis ternyata tidak cocok tidak tepat,” ujar Nasir di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Nasir Djamil memahami kasus tersebut menjadi perhatian publik dan tidak sedikit mendesak ada hukuman berat bagi Randy.

Namun, sebaiknya semua proses hukum diserahkan pada penegak hukum.

“Saya pikir serahkan saja ke jaksa penuntut untuk menuntut dia apakah pasal berlapis atau tidak, sehingga kemudian bisa mengajukan persidangan,” katanya.

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini berharap tidak ada justifikasi kepada Randy sebelum pengadilan mengambil keputusan.

“Dia belum bisa dianggap bersalah. Itu asas hukum, jadi tetap juga kita memperhatikan hak asasi yang dimiliki meskipun dia sudah melakukan itu,” katanya.

“Itulah konsekuensi hidup di negara demokrasi dan negara hukum,” jelasnya lagi dikutip dari RMOL. (ral/rmol/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait