"Ada orang yang kami tertibkan itu juga di sana. Kita dibilang sok garang (hebat, Red.) segala macam," imbuhnya.
Menurut Efran, kronologi permasalahan dugaan adanya pungli, usai dua anggota Satpol PP diisukan mengetuk rumah penambang dan meminta uang. Namun saat itu, karena hanya diberi Rp50 ribu, uang tersebut kabarnya ditolak.
Mendengar hal tersebut, Efran mengaku, langsung menanyakan kebenarannya kepada dua anggotanya tersebut. "Saya tanya anggota apa yang disampaikan itu tapi kata mereka tidak benar. Mereka mengatakan tidak pernah meminta uang," katanya.
Kemudian, hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Dian Rasyid tersebut. Jika memang merasa tidak puas atas pengakuan kedua anggota tersebut mereka tidak meminta uang, Efran mempersilakan, melaporkan anggotanya.
Sebaliknya, jika tak terbukti akan dilakukan laporan balik. "Saat saya menyampaikan memang tidak terbukti dan pencemaran nama baik, Pak Dian langsung nampar meja sambil nunjuk-nunjuk ke arah wajah saya," ceritanya.
"Kalian tidak menghargai saya, lalu saya berdiri dan katakan yang kami lakukan ini dalam hal melaksanakan penegakan Perda dan seolah-olah kita membiarkan, tidak bekerja dan sebagainya," tambahnya.
Soal tuduhan menggeruduk ruangan Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang itu, Efran menjelaskan, tanpa sepengetahuan saat itu anggota Satpol PP berjumlah empat orang, khawatir atau prihatin akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dan mereka juga menggunakan seragam, bukan menggeruduk, itu sama sekali tidak benar," kata Efran.
Atas kisruh tersebut, Efran berujar, di saat anggota Satpol PP bekerja melakukan tugasnya, namun kenapa anggotanya harus dihadapkan dengan para pelanggar perda tersebut. Adapun pemanggilan dilakukan secara lisan dan tanpa konfirmasi surat resmi.
Untuk soal laporan kepada pihak kepolisian, Efran mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum tersebut.
"Jika kalau memang tidak terbukti dan sebagainya, kami kembali kepada anggota kami yang merasa dituduhkan, kan itu menyangkut nama baik yang bersangkutan. Harusnya kan konfirmasi melalui surat resmi untuk kebenaran informasi tersebut, ini secara lisan dan dihadapkan dengan pelanggar Perda," tutupnya. (tob/zul)