Aksi terorisme dan bom bunuh diri adalah perbuatan haram atau melanggar syariat agama. Hal ini ditegaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar.
MUI mendukung terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air.
"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya. Bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," tegas Miftachul usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (22/11).
Menurutnya, fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan para ulama untuk bersama-sama pihak lain mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.
"Fatwa ini adalah cerminan dari gerak para ulama yang seharusnya bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tenteram, tenang, dan sejahtera. Sehingga apa yang semua jadi kebijakan berjalan dengan lancar dan baik dan bisa dirasakan oleh umat seluruhnya," paparnya.
Miftachul memastikan MUI terus memelihara kerja sama yang baik bersama pemerintah. "Kerja sama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara," tutur Miftachul.
Hal senada disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing. Yakni membangun Indonesia sebagai negara yang baik, aman, damai, bersatu, di bawah lindungan Allah SWT. (rh/zul)