Anak Kandung Digarap di Kamar Mandi sampai Lima Kali, Ternyata Bapaknya Sering Nonton Film Begituan

Selasa 16-11-2021,08:50 WIB

M (34), ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tegal Kota. Di hadapan petugas, dia mengaku nekat melakukan aksi bejat itu lantaran sering menonton film-film yang disertai adegan vulgar.

Ironisnya, anak kandung yang dijadikan korban hasrat binatangnya itu masih berusia 10 tahun. Bahkan, saking ketagihannya dengan adegan di film-film dewasa yang ditontonnya, M tega mencabuli bocah darah dagingnya sendiri itu hingga lima kali  

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Senin (15/11), mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan ibu korban. Saat itu, tepatnya 24 Oktober lalu, korban sedang menyapu dan tersangka membisikan kepada korban agar tidak membuka rahasia mereka. 

"Ibu korban yang mengetahui hal itu, kemudian menanyakan apa yang dibisikan ayahnya kepada korban. Ibu korban pun akhirnya tahu perbuatan bejat suaminya tersebut," terangnya di hadapan wartawan. 

Selanjutnya, kata Rahmad, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan, korban sudah disetubuhi lima kali oleh tersangka yang tidak lain ayah kandungnya sendiri. 

Menurut Rahmad, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura akan memandikan korban. Saat di kamar mandi itu, kemudian tersangka mencabuli korban dengan ancaman akan dibunuh apabila melaporkan tindakannya. 

"Awalnya mau memandikan korban. Kemudian saat korban tidak mengenakan baju, tersangka kemudian melakukan perbuatan itu yang disertai ancaman itu," tandasnya. 

Usut punya usut, ternyata tersangka M memiliki hobi menonton film porno. Sehingga dirinya tega melakukan aksi bejatnya terhadap darah dagingnya itu. 

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara bahkan bisa lebih. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait