Mahfud MD Persilakan Kritik Pemerintah, tapi Izinkan yang Dikritik Menjawab dan Kritik Balik

Senin 15-11-2021,08:00 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah Indonesia sama sekali tidak anti kritik. Sebaliknya, menjawab kritik dengan data.

Dia tidak menampik kritikan tajam hampir setiap hari bermunculan. Nadanya pun banyak yang menyerang pemerintah.

“Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap antikritik,” tegas Mahfud di Jakarta, Minggu (14/11).

Hal tersebut terkait dengan kontroversi penanganan COVID-19 di Indonesia. Terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020.

Perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan dibuat untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi COVID-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Waktu itu untuk menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen. Sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” jelas Mahfud.

Menurutnya putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama. Yakni untuk menangani pandemi COVID-19.

"Di negara demokrasi, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah. Yaitu mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” pungkas Mahfud. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait