Sebanyak 43 jabatan kepala desa di Kabupaten Brebes yang tersebar di 17 kecamatan akan habis dalam waktu dekat.
Sampai saat ini, peraturan tentang pemilihan kepala desa yang akan digelar secara serentak atau terpisah terus disiapkan.
Informasi yang diterima, sebagai persiapan awal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemkab Brebes telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dengan telah diundangkannya perbub tersebut sudah memperjelas bagaimana tahapan tahapan Pilkades tahap III tahun 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagiya mengatakan, poin dari Perbub Nomor 60 tahun 2021 memuat mekanisme, tata cara mengatur pilkades serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2022.
Mekanisme hampir sama dengan tata cara pilkades sebelumnya.
"Yang membedakannya adalah terkait pembiayaan. Karena ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, tentunya ada hal hal tertentu yang harus dilakukan. Termasuk perlunya APD, penerapan prokes dan lainya," ungkapnya, Jumat (12/11).
Dijelaskannya, jika saat ini, Pemkab Brebes belum ada rencana pelaksanaan pilkades berbasis elektronik dengan menggunakan e-voting. Dulu pernah direncanakan tetapi dibatalkan. Sehingga, untuk pilkades tahun 2022 mendatang tetap masih menggunakan pola manual.
Untuk memberi pemahaman Perbub tentang Pilkades Serentak 2022, Pemkab Brebes juga telah mulai mensosialisasikan peraturan tersebut dengan mengundang sejumlah kasi pemerintahan kecamatan, kepala desa, dan BPD yang masuk dalam daftar desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yang digelar di Gedung Korpri Brebes.
Subagyo menambahkan, pilkades serentak gelombang III di Kabupaten Brebes direncanakan tahun 2022 dan sesuai jadwal jatuh pada April mendatang. Namun mengingat pada bulan April jatuh pada bulan Ramadan, maka masih perlu pertimbangan. Ada kemungkinan pelaksanaan Pilkades dilakukan di bulan Mei.
"Jadi masih perlu pertimbangan jika dilaksanakan di bulan Ramadan. Jika dilaksanakan April maka tahapannya akan dilaksanakan Januari, sedangkan jika dilaksanakan Mei, tahapannya akan dilaksanakan Februari," ucapnya.
"Yang jelas, ketika jabatan kepala desa habis, sedangkan rentang waktu cukup pendek, maka untuk kekosongan jabatan kepala desa, nantinya akan ditugaskan bukan pejabat sementara (Pjs). Namun akan ditugaskan dari YMT atau yang melaksanakan tugas," lanjutnya. (ded/ima)