Rokok Tanpa Cukai Masih Banyak Dijual di Kabupaten Tegal, Kasatpol PP: Tak Tahu Produksinya di Mana

Kamis 11-11-2021,07:00 WIB

Sejumlah rokok tanpa cukai dan cukai palsu ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di beberapa toko wilayah Kabupaten Tegal. Namun demikian, para pedagang tidak diberi sanksi. Mereka hanya diberikan edukasi supaya tidak menjual rokok tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan Satpol PP mendapatkan tugas untuk memberikan edukasi atau menyosialisasikan cukai rokok dengan cara tatap muka dan door to door ke toko-toko penjual rokok.

Kegiatan sosialisasi tatap muka telah dilakukan dua kali pada 4 November dan 9 November lalu. Untuk sasaran sosialisasi yakni perangkat desa, anggota linmas, dan tokoh masyarakat (tomas)_.

"Sosialisasi door to door ini telah dilakukan di 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal. Tidak hanya menyampaikan tentang ketentuan bea cukai rokok, kami juga menempelkan stiker sosialisasi cukai,” kata Andi, sapaan akrab Kasatpol PP ini.

Ketika sosialisasi ke toko, lanjut Andi, petugas menemukan beberapa toko yang menjual rokok tanpa cukai dan cukai palsu. Pihaknya menemukan di salah satu toko di Desa Gumalar Kecamatan Adiwerna, Desa Rajegwesi Kecamatan Pagerbarang, dan Desa Jembayat Kecamatan Margasari.

Petugas membeli rokok tersebut sebagai barang bukti dan melaporkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti. Disinyalir pedagang tidak mengetahui bahwa rokok tersebut tidak ada cukainya dan cukai palsu.

Petugas hanya memberikan edukasi terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok itu. “Kami tidak ada kewenangan untuk menyita, sehingga rokok tanpa cukai dan cukai palsu dibeli. Tindak lanjut menjadi kewenangan Bea Cukai,” ujarnya.

Menurut dia, petugas juga telah mendatangi kembali toko-toko yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai dan cukai palsu tersebut. Hasilnya, toko-toko itu sudah tidak lagi menjualnya.

Hingga kini, Satpol PP juga belum mengetahui tempat produksi rokok ilegal itu.

“Para pedagang mungkin takut, karena ancamannya berat yakni pidana penjara 1-5 tahun atau pidana denda minimal dua kali sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.

Dia menambahkan, sanksi itu termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Diharapkan, perangkat desa, Linmas dan tokoh masyarakat serta masyarakat umum untuk ikut membantu menyosialisasikan dan melaporkan jika ditemukan rokok tanpa cukai dan cukai palsu.

“Jika menemukan rokok tanpa cukai atau cukai palsu, silahkan melaporkan ke Satpol PP atau langsung ke Bea Cukai,” pungkasnya. (yer/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait