Uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat yang ajukan oleh Kubu Moeldoko melalui Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA). Alasannya, MA tidak berwenang memeriksa uji materi tersebut.
Karenanya, putusan MA tersebut dapat dijadikan referensi bagi majelis hakim PTUN Jakarta untuk memutus dua gugatan yang diajukan oleh kelompok KLB. Permintaan itu diungkapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kemarin.
Putusan MA itu, dinilai selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari terus kawal proses tersebut,” ujar AHY melalui rekaman video dari Rochester, Amerika Serikat yang disiarkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).
Menurut AHY, pihaknya telah memperkirakan MA akan menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh pihak KLB pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko tersebut.
“Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak. Karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” tutur AHY.
Jika Partai Demokrat dianalogikan sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dipegang oleh AHY. Dimana mandatnya berlaku sampai 2025.
“Para hakim agung telah menunjukkan integritas serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini,” terang AHY.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung pada Selasa (9/11) menolak permohonan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat. Penolakan itu diputus dan diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota. Yakni Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Walaupun demikian, Partai Demokrat masih menghadapi dua gugatan dari KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yakni perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT. (rh/zul)