Perwakilan buruh di Kabupaten Brebes melakukan audiensi terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 25 persen di Gedung DPRD Brebes, Rabu (10/11).
Bahkan, sejumlah buruh di Kabupaten Brebes bakal turun ke jalan untuk mengawal kenaikan UMK tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes Sugeng Luminto mengatakan, audiensi hari ini yang dilaksanakan di DPRD Brebes tidak menemui titik temu (tuntutan kenaikan UMK). Artinya, kata dia, tidak ada kesepakatan apapun yang terjadi dalam audiensi yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Brebes Wurja dan Asisten 1 Brebes Apriyanto Sudarmoko.
"Sesuai undang-undangnya jika tidak ada kata sepakat kita boleh aksi kok, kita boleh mogok. Tetapi, terkait hal itu, aliansi yang menentukan bukan saya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan keputusan bersama pengurus beberapa serikat di Brebes, mendesak Pemkab Brebes untuk mengusulkan UMK sebesar 25 persen dari UMK tahun ini yang mencapai Rp1,8 juta sekian.
UMK saat ini dinilai kurang mencukupi kebutuhan buruh yang ada di Kabupaten Brebes.
"Kami meminta surat rekomendasi (terkait usulan UMK), namun yang ada saat ini, surat rekomendasi itu menunggu putusan dari provinsi," tutupnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes diwakili Asisten I Apriyanto menyampaikan, hasil audiensi perwakilan buruh dengan DPRD masih terus diupayakan.
Sebab, tuntutan kenaikan UMK sebesar 25 persen masih harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Terlebih, ada mekanisme yang ditempuh melalui Rapat Dewan Pengupahan yang menjadi acuan.
"Memang ada prosedur ketentuan yang harus dilaksanakan dalam tuntutan para buruh terkait kenaikan UMK. Dan pembahasan finalnya, nanti bersama dewan pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, Apindo dan serikat," ucapnya.
"Kita harapkan nanti saat rapat bersama dengan dewan pengupahan ada titik temu. Walaupun, ketentuan perhitungan dan indikator memang sudah ada dari pusat yang diberikan ke provinsi," tukasnya. (ded/ima)