Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Jogjakarta mengajukan gugatan praperadilan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Mengenai gugatan ini, Polda Jabar menyatakan siap menghadapinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombespol Arief Rachman mengatakan, praperadilan memang sudah diatur dalam KUHAP.
Itu merupakan hak hukum bagi para tersangka sehingga pihaknya tak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersebut.
”Kami akan menghadapinya sesuai SOP. Kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” kata Arief seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (8/11).
Meski begitu, dia memastikan penetapan tersangka yang dilakukan itu telah berdasar standar yang berlaku. Sebab, penyidik, menetapkan tersangka sesuai dengan bukti yang didapat.
”Tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat,” tutur Arief.
Adapun tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, yakni tersangka berinisial AZ. Polda Jawa Barat menyebut, AZ merupakan HRD dari perusahaan pinjol tersebut.
Pengajuan gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar.
Sejauh ini diketahui baru seorang tersangka berinisial AZ yang mengajukan praperadilan, sedangkan tujuh tersangka lain tidak mengajukan atau belum. (JPC/ima)