Untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Bagian Hukum Setda Brebes kembali memberikan penyuluhan hukum. Kali ini, penyuluhan hukum dilaksanakan di Kecamatan Larangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Brebes Dr Moh Syamsul Haris SH MH mengatakan, penyuluhan ini dilakukan di kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Di mana, pesertanya tidak lain adalah kepala desa (kades), BPD dan perangkat desa.
"Jadi penyuluhan ini kita laksanakan di kecamatan yang ada di Brebes. Di mana, pesertanya dari kades, BPD dan perangkat desa yang ada di tiap kecamatan," ujarnya, Kamis (4/11).
Dijelaskannya, adanya penyuluhan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama mengenai masalah keperdataan piutang pajak.
"Dengan adanya penyuluhan ini, kita dapat memberikan pengarahan dan menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul terkait tunggakan PBB-P2," ucapnya.
Ditambahkannya, harapan lain dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan target kepatuhan untuk pelunasan PBB-P2 di Kabupaten Brebes bisa meningkat. Sehingga, bisa membantu dalam merealisasikan PAD di sektor PBB.
"Dan untuk desa yang membutuhkan masukan atau pendampingan, kita akan selalu siap jika dibutuhkan untuk memberikan pendampingan," pungkasnya. (ded/ima/adv)