Jangan Tertipu Pinjol Ilegal, Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK

Sabtu 30-10-2021,08:40 WIB

Semua penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan legalitasnya.

Hingga 6 Oktober lalu, tercatat ada 106 penyelenggara atau aplikasi pinjaman online resmi OJK. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK supaya tidak tertipu pinjol ilegal.

Supaya tidak terjebak pinjol ilegal, ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pinjol tersebut legal atau ilegal, dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Website OJK Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek Kemudian kirim pesan Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Daftar Aplikasi Pinjol Resmi OJK Dikutip dari laman ojk.go.id, ada penambahan 13 penyelenggara pinjol resmi atau berizin OJK:

1. PT PT FinAccel Digital Indonesia

2. PT Sens Teknologi Indonesia

3. PT Fintech Bina Bangsa

4. PT Kreasi Anak Indonesia

5. PT Piranti Alphabet Perkasa

6. PT Smartec Teknologi Indonesia

7. PT Digital Micro Indonesia

8. PT Danafix Online Indonesia

Tags :
Kategori :

Terkait