Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) merefleksikan Sumpah Pemuda dengan mengkritisi rezim Jokowi-Maruf Amin pada dua tahun kepemimpinannya.
Sejumlah aspirasi disampaikan massa dari buruh dan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Kamis (28/10).
Dalam aksi yang digelar di area Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, massa Gebrak terdiri dari berbagai elemen buruh hingga mahasiswa yakni Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nusantara (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (Sindikasi).
Kemudian, Liga Mahasiswa Nasional-DN (LMND-DN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR). Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Presidium GMNI, Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan).
Dikutip dari RMOL, berikut 13 tuntutan Gebrak:
1. Cabut Omnibus Law dan seluruh PP turunannya; PP No. 34, No. 35, No. 36, dan No. 37;
2. Tolak penghapusan upah sektoral, berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula dan berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15%.
3. Stop PHK sepihak, stop union busting, dan berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat;
4. Stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis gerakan rakyat
yang ditangkap dan dikriminalisasi;
5. Berikan persamaan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dan seluruh buruh migran; sahkan RUU PPRT.
6. Jamin dan lindungi kaum buruh di sektor industri pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, transportasi, driver online dan ojol;
7. Usut tuntas kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan korupsi bansos pandemi Covid-19;
8. Tolak pemberangusan pegawai KPK, pekerjakan 58 orang pegawai KPK seperti semula tanpa syarat;
9. Mendesak pemerintah menghentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan
Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan cita-cita UUD 1945, TAP MPRXI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960;
10. Laksanakan reforma agraria sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan
pemenuhan hak rakyat atas tanah: