Dua Polisi yang Tembak Mati Empat Laskar FPI Didakwa Pembunuhan Biasa, Saksi: HP yang Diambil Ada Empat

Rabu 27-10-2021,07:20 WIB

Jaksa menerangkan keenam anggota FPI diamankan di Rest Area Km 50. Ketika itu sedang berada di mobil Chevrolet Spin abu-abu. Jaksa mengungkapkan Briptu Fikri Ramadhan mendapati dua anggota FPI yakni Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan sudah tak bernyawa.

Sementara untuk keempat anggota laskar lainnya telah dipindahkan ke mobil lain. Sedangkan karena ketika dalam perjalan keempat laskar tersebut diduga melawan, akhirnya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mengambil tindakan menembak keempat laskar yang berbuntut perkara unlawful killing.

Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa dan bukan pembunuhan berencana. (pojoksatu/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait