Kodam Jaya bertindak cepat mengusut keterlibatan anggota TNI berinisial FS yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. FS pun terancam dijerat hukuman pidana militer.
"Unsur pelanggarannnya ada. Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari Polisi Militer. Apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana militer," ujar Kapendam Jaya Kolonel (Arh) Herwin BS di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/10).
Dia mengatakan terkait sanksi bagi FS, Kodam Jaya menyerahkan seluruhnya ke Polisi Militer. "Itu wewenang penyidik Polisi Milter," imbuh Herwin.
Seperti diketahui, anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur itu anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS.
Dia melakukan tindakan non-prosedural dengan mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang wajib dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Usai kejadian tersebut, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji langsung memperketat mekanisme pengawasan di sejumlah tempat isolasi terpusat di DKI Jakarta. Selain memperketat mekanisme pengawasan, Kodam juga melakukan evaluasi di sejumlah tempat isolasi terpusat tersebut.
"Semuanya dievaluasi. Baik itu bandara, Pademangan, Wisma RSDC (Rumah Sakit Darurat Covid) dan tempat isolasi terpusat di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain. Pangdam Jaya membuatkan mekanisme yang lebih ketat," papar Herwin.
Anggota Kodam Jaya diminta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kodam Jaya, lanjutnya, akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum.
"Untuk ke depan hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kami melaksanakan evaluasi dulu. Jadi proses yang sekarang dikejar dan diselesaikan dengan ketentuan hukum," pungkasnya. (rh/zul)