Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (riz/zul)
Ditanya Rekening untuk Menyuap Penyidik KPK, Penahanan Azis Syamsuddin Diperpanjang 40 Hari
Selasa 12-10-2021,11:55 WIB
Kategori :