Ini Lima Rekomendasi DPRD untuk Malioboronya Tegal kepada Wali Kota Dedy Yon Supriyono

Senin 11-10-2021,07:20 WIB

Surat rekomendasi DPRD Kota Tegal mengenai penataan Jalan Ahmad Yani resmi dikirimkan kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tegal, Kamis (7/10). Dalam surat yang ditandatangani Pimpinan DPRD tersebut, Parlemen memberikan lima rekomendasi.

Pertama, Wali Kota agar melakukan pertemuan dengan perwakilan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat setiap hari di Jalan Ahmad Yani. Ini perlu dilakukan untuk mensosialisasikan secara utuh konsep penataan, utamanya dampak positif dan negatifnya.

Sehingga didapatkan masukan-masukan yang penting dan rasional, serta dapat menguatkan kebijakan walikota dalam penataan Jalan Ahmad Yani.

Kedua, pembangunan penataan Jalan Ahmad Yani untuk sementara waktu dihentikan dan selanjutnya dilakukan studi atau kajian kelayakan dari berbagai aspek yang terkait penataan Jalan Ahmad Yani.

“Hal ini untuk memberikan rasa nyaman dan menjaga situasi agar kondusif,” kata Ketua DPRD Kusnendro, menjelaskan isi surat rekomendasi DPRD.

Ketiga, perlu dilakukan redesign atau desain ulang konsep penataan Jalan Ahmad Yani untuk menampung aspirasi masyarakat sekitar Jalan Ahmad Yani. Utamanya pemilik dan pelaku usaha yang ada di sana, agar tidak ada yang dirugikan.

"Ingat prinsip pembangunan adalah untuk mensejahterakan masyarakat, bukan sebaliknya," tambah Kusnendro.

Keempat, kebijakan penataan Jalan Ahmad Yani agar tidak memindahkan pedagang lama yang saat ini berjualan di Jalan Ahmad Yani. Setelah penataan jalan selesai, pedagang lama diprioritaskan untuk berdagang kembali.

Terakhir, ungkap Kusnendro, penggunaan foodtruck untuk sarana berjualan di Jalan Ahmad Yani tidak menjadi keharusan.

“Penjual masih diberi kesempatan bisa menggunakan sarana motor roda tiga atau gerobak dorong yang didesain dengan memenuhi unsur estetika, agar bisa menjadi daya tarik wisata,” ungkap Kusnendro. (nam/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait