Untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi.
Jajaran Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) didampingi tim tersebut untuk kasus itu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol
Argo Yuwono menuturkan, tim asistensi Bareskrim Polri bekerja secara profesional. Jika ditemukan bukti baru, maka Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.
“Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” kata Argo dalam keterangannya, Minggu (10/10).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memastikan bahwa penanganan proses hukum dalam dugaan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan.
Argo kembali menegaskan, aparat kepolisian sudah melakukan tindak lanjut dari adanya laporan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Setelah menerima laporan, polisi memeriksa ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibu korban, serta petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Argo.
Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya,” jelas Argo.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.
“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” pungkas Argo dikutip dari Jawapos. (jpg/ima)