Kepala kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Tengah meminta Pemkab Tegal mempercepat penyaluran DAK fisik.
Karena hingga saat ini, pagu penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik dari Rp155,7 miliar baru terserap Rp32,6 miliar.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Tengah Midden Sihombing, Jumat (7/10) mengatakan, penyaluran DAK fisik di Kabupaten Tegal perlu percepatan.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan batas waktu unggah dokumen persyaratan penyaluran maupun pengajuan penyaluran DAK fisik untuk menghindari keterlambatan.
"Pemda segera lakukan penyerapan setelah dananya disalurkan untuk menghindari gap antara penyaluran dan penyerapan,” katanya.
Adapun pengajuan persyaratan penyaluran DAK fisik, tambah Midden, tidak harus saling menunggu dan bersama-sama dari semua bidang ataupun sub bidang. Di mana yang sudah siap bisa segera mengajukan.
Dirinya meminta perangkat daerah lebih teliti dan lengkap dalam melakukan perekaman atau input data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
"Serapan realisasi Dana Desa Kabupaten Tegal 2021 mencapai Rp268 miliar atau 74,8 persen dari pagu keseluruhan Rp359,4 miliar," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah meminta penyerapan
pagu dana alokasi khusus pembangunan fisik di Kabupaten Tegal senilai Rp155,7 miliar perlu dipercepat untuk menggerakkan perekonomian lokal.
Serapan ini sangat penting artinya dan menjadi hal yang ditunggu masyarakat. Hasil dan manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan dari DAK akan sangat membantu mempercepat pemulihan ekonomi lokal yang secepatnya harus direalisasikan dan tepat sasaran agar perputaran ekonominya berjalan semakin cepat.
Ujung-ujungnya kemiskinan dan pengangguran bisa berkurang, tingkat kesenjangan juga bisa menurun.
Kendala penyerapan DAK sebagai stimulus belanja pemerintah harus disikapi serius dengan mengakselerasi kinerja aparaturnya untuk bekerja cepat, memperkuat sinergi, kolaborasi, saling koreksi, dan saling memperbaiki agar pelaksanaan program atau kegiatan melalui DAK berjalan efektif.
Percepatan serapan DAK, termasuk Dana Desa penting. Namun, mengikuti prosedur juga penting dan lebih penting lagi adalah tercapainya target-target yang telah ditetapkan. Sehingga di sini juga diperlukan peran pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan program.
Pengawasan harus bisa menjamin tidak ada satu pun rupiah yang salah sasaran, salah guna, apalagi dikorupsi. Untuk itu pihaknya meminta aparat pengawas intern pemerintah (APIP) bisa mencari penyebab keterlambatan realisasi belanja DAK.
Berikan solusi dan tawarkan jalan keluarnya untuk mengatasi masalah ini sehingga kehadiran APIP bukan untuk menakut-nakuti dan bukan pula mencari-cari kesalahan. Namun, mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusinya sesegera mungkin. (guh/ima)