Solar Subsidi Dijual dengan Harga Industri ke Nelayan, Kepala Cabang dan Stafnya Untung Rp49 Miliar

Kamis 07-10-2021,14:21 WIB

Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar berhasil diungkap jajaran Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Poli bersama Tim Kapal Patroli KP Anis Macan 4002. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka beserta puluhan kendaraan yang digunakan untuk praktik ilegal itu. 

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin Kosasih mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi terjadi di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kota Tegal. BBM itu dijual dengan harga Rp7.500 - 7.800 per liter. 

"Padahal, harga resmi dari Pertamina Rp8.000-9.000 per liter. Dari informasi itu, Tim melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya 3 unit truk tanki biru putih bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas di pelabuhan Jongor yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke Kapal KM. Mekar Jaya 3," katanya.  

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Brigjen Yassin, solar itu berasal dari gudang yang berada di wilayah Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di gudang itu dan diketahui di operasionalkan oleh PT. Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang. 

"Di lokasi itu, kita kembali mengamankan 19 unit kendaraan yang terdiri dari berupa 14 truk modifikasi dan 5 tanki. Dari keterangan sejumlah saksi di lokasi, gudang itu digunakan untuk bongkar muat solar," ujarnya. 

Menurut Brigjen Yassin, dalam kasus itu, pihaknya menetapkan Al yang merupakan Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Cabang Semarang dan staff Operasional HH  sebagai tersangka. Adapun modus yang digunakan yakni membeli BBM jenis solar di SPBU yang berada di wilayah Ungaran dengan harga subsidi Rp5.500/liter. 

"Saat membeli solar di SPBU, mereka menggunakan sarana truk, boks, dan mobil yang dibuat mirip milik PT Pos dan telah di modifikasi dengan menambahkan tanki di bak belakang kendaraan," tegasnya. 

Brigjen Yassin mengatakan untuk menghindari kecurigaan petugas, mereka membeli hanya sekitar Rp300-500 ribu. Itu, dilakukan secara berulang hingga tanki modifikasi mencapai muatan maksimal 3 ton yang selanjutnya dipindahkan ke mobil tanki duduk yang berada di gudang. 

"Selanjutnya, solar itu dijual kepada pemilik kapal yang ada di pelabuhan Jongor, Juwana, dan Rembang," tandasnya. 

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp49 Miliar. Sedangkan asset yang berhasil disitasebesar Rp3,6 miliar. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPdana dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (muj/Zul)

Tags :
Kategori :

Terkait