Aziz Yanuar Bawa Kabar Baru soal Lima Anak Buah Habib Rizieq yang Ditahan: Akan Bebas!

Rabu 06-10-2021,16:46 WIB

Terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan, lima orang eks pengurus Fron Pembelaan Islam (FPI) sudah ditahan.

Namun, tim penasihat hukum, Aziz Yanuar mengatakan, kelimanya akan bebas hari ini, Rabu (6/10).

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Mereka berlima merupakan narapidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Kelimanya merupakan panitia acara, kala itu.

“Insya Allah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/ 6 Oktober 2021 akan bebas,” ucap Azis kepada wartawan.

Kelimanya terbukti bersalah lantaran terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.

Mereka membantu mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.

Akibatnya, mereka divonis delapan bulan penjara. Azis menambahkan, mereka bebas karena masa penahanannya sudah berakhir. Hal itu sesuai yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

“Karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA),” jelasnya dikutip dari Pojoksatu. (pojoksatu/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait