BLT Anak Sekolah Oktober Cair Lagi, SD Rp900 Ribu, SMP Rp1,5 Juta, dan SMA Rp2 Juta Setiap Bulan

Selasa 05-10-2021,05:40 WIB

Bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah sudah masuk pada tahap 4. Pencairan bantuan itu akan dilakukan melalui BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

BLT anak sekolah ini masuk ke dalam program bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Pencairan BLT anak sekolah ini bakal cair lagi bulan ini.

Rinciannya, Siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan), siswa SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan), dan siswa SMA sebesar Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan).

Bagi penerima BLT Anak Sekolah dapat melihat informasi di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika terdaftar, penerima BLT Anak Sekolah akan mendapat dana Rp4,4 juta.

Syarat utama penerima BLT ini, yaitu pelajar harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan. Berikut fakta-fakta terkait BLT Anak Sekolah:

1. BLT Anak Sekolah Cair Oktober

BLT anak sekolah cair lagi bulan ini. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos termasuk BLT anak sekolah sebelumnya disalurkan mulai Januari, April, Juli dan kini cair lagi pada Oktober 2021 melalui BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Total besaran BLT anak sekolah SD hingga SMA senilai Rp4,4 juta. Rinciannya, yaitu siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan), siswa SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan) dan siswa SMA sebesar Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan).

2. Cara Cek Status Penerima

Penerima BLT anak sekolah Rp4,4 juta bisa dicek melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Kemudian, ketik nama penerima manfaat sesuai KTP. Masukkan 8 huruf kode captcha (terpisah spasi) sesuai dengan kotak yang tertera. Jika huruf yang muncul kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode huruf baru. Baru klik tombol cari data.

3. Daftar Syarat Penerima

Adapun syarat pelajar untuk menerima bantuan tersebut, yaitu:

- Orangtua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Tags :
Kategori :

Terkait