Rakyat Masih Susah karena Covid-19, Pemerintah Malah Siap-siap Naikkan PPN Hingga 12 Persen

Jumat 01-10-2021,05:20 WIB

Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) belum sepenuhnya diterima. Karena Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menolak rencana tersebut.

Saat pengambilan keputusan di Komisi XI, FPKS memberikan catatan. Alasannya, karena tidak memenuhi prinsip keadilan dan memberatkan rakyat.

Penolakan utamanya, terhadap pengenaan pajak kebutuhan pokok, jasa pendidikan, pelayanan sosial, jasa kesehatan medis dan lainnya.

“Di saat berbagai insentif dan fasilitas perpajakan diberikan kepada masyarakat berpendapatan tinggi, pemerintah justru terus mengejar sumber-sumber perpajakan dari masyarakat berpendapatan rendah. Sistem administrasi perpajakan yang tidak efisien terus menjadi permasalahan dalam pembangunan,” kata Anggota DPR Fraksi PKS Ecky Awal Munawar, Rabu (29/9) malam.

Fraksi PKS tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022. Dan 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Mendorong agar tarif Pajak Pertambahan Nilai setinggi-tingginya tetap 10 persen.

Ia menilai, kenaikkan tarif PPN akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional. Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri.

Artinya, kenaikkan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat. Tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.

Ecky melanjutkan, penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa keagamaan dan lainnya, akan membebani rakyat serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan dan perekonomian.

Seharusnya barang dan jasa tersebut masih dikecualikan sebagai barang dan jasa kena pajak, sehingga barang dan jasa tersebut bukan menjadi objek PPN

Anggota Komisi XI ini juga menambahkan, Fraksi PKS menolak pasal-pasal terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak sebagaimana yang dipahami publik sebagai program “tax amnesty jilid 2”.

Karena menunjukan kebijakan perpajakan kita yang semakin timpang dan jauh dari prinsip-prinsip keadilan. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait