SD (20) yang beralamat di Desa Trayeman Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dan RA (25) terpaksa diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tegal.
Mereka, diamankan lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang dengan modus mengajak calon pembeli untuk Cash on Delivery (COD).
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at melalui Kasat Narkoba Iptu Triyatno mengatakan, dari hasil penyelidikan jajaran Satnarkoba Polres Tegal, modus yang digunakan dua pelaku pengedaran obat-obatan terlarang yakni menawarkannya lewat media sosial. Setelah calon pembelinya tertarik, kemudian diajak bertransaksi di suatu tempat.
"Tersangka sendiri berprofesi sebagai pekerja di salah satu kedai minuman. Awalnya, dia menawarkan melalui media sosial. Setelah ada kesepakatan kemudian diajak bertransaksi," ujarnya.
Menurut Kasatnarkoba, dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar remaja yang masih di bawah umur. Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil diamankan pelaku SD dengan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis double Y," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasatnarkoba, setelah dilakukan pengembangan petugas menangkap satu tersangka lain, yakni RA (25). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket berisi 200 butir tramadol serta 11 butir Riklosa Clonazepam yang siap edar.
Akibat perbuatannya, SD diancam dengan Pasal 197 sub 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan untuk tersangka RA dikenakan Pasal 197 sub 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (muj/ima)