Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rencana lembaganya merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September besok, karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sigit mengaku telah mengirimkan surat kepada Jokowi, Jumat (24/9) lalu. Isinya meminta persetujuan Jokowi terkait perekrutan 56 pegawai KPK gagal TWK. Dirinya pun mengatakan sudah mengantongi izin tersebut.
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan saat kunjungan kerja di Papua, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/9).
Surat itu kemudian mendapatkan balasan. Jokowi merestui usulan dari Kapolri.
"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Diberitakan, sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang. Sementara satu orang lainnya pensiun.
Para pegawai KPK itu di antaranya penyidik senior Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, hingga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang kini telah pensiun.
(riz/fin)