Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak akan menggelar sidak etik terkait kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Azis Syamsuddin. Alasannya, tersangka kasus suap yang kini ditahan KPK itu telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR.
"MKD tidak perlu menggelar rapat terkait masalah itu. Karena kan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).
Menurutnya, , MKD masih terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani Azis Syamsuddin. Sebab, status keanggotaan DPR-nya masih berlaku selama belum ada keputusan hukum tetap.
MKD, lanjutnya, bisa saja menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin. "Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan karena walaupun status hukumnya belum inkrah, namun keaktifannya sebagai anggota DPR ada ketentuan yang tidak terpenuhi," terangnya.
Dia menyebut langkah mengundurkan diri Azis sudah tepat. Karena saat ini, Azis bisa berkonsentrasi pada masalah hukumnya.
Selain itu, langkah Azis dapat mengurangi tekanan publik terhadap DPR. "Biarkan yang bersangkutan fokus menyelesaikan kasusnya sehingga tidak membebani institusi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, lembaga DPR RI kembali tercoreng setelah sejumlah wakil rakyat yang terhormat itu tersandung masalah korupsi. Tercatat, kurang dari 6 bulan ketiga anggotanya tersandung permasalahan tersebut.
Pertama, pada Agustus lalu satu anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat digelandang ke Gedung Merah Putih. Karena dugaan korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.
Kedua, sepekan lalu Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Alex Noerdin juga tersandung kasus korupsi. Ia digelandang karena kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Selisih hari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dari Partai berlogo Pohon Beringin kembali digelandang ke KPK. Akibat dugaan korupsi yang selama ini sudah disidik lembaga anti rasuah tersebut. (rh/zul)