Koruptor Mencuri Hak-hak Rakyat, Sudirman Said: Sebutan Koruptor Ganti Saja dengan Perampok Duit Rakyat

Senin 27-09-2021,06:20 WIB

Kasus suap yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin benar-benar menjadi keprihatinan dan menarik perhatian publik. Lembaga tinggi negara tak pernah berhenti memproduksi koruptor.

Sudah banyak wakil rakyat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hal ini tidak membuat mereka jera.

"Kasus ini sangat disayangkan. Wakil rakyat yang melakukan praktik rasuah. Seharusnya, anggota DPR bisa menjadi teladan masyarakat. Ironisnya, yang disuguhkan adalah perilaku korup dan tamak. Mencuri hak-hak rakyat," kata mantan Menteri ESDM, Sudirman Said dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/9).

Dia menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang kerap memberi diskon hukuman bagi koruptor. Karena itu, Sudirman mengusulkan sebutan koruptor perlu diganti dengan pencuri atau perampok uang rakyat.

"Sebutan koruptor sudah menjadi kata netral. Tidak berkonotasi negatif lagi. Sanksi hukum bisa didiskon. Seperti yang sedang ngetren belakangan ini. Sementara sanksi ekonomi, harta hasil korupsi harus disita dan dikembalikan ke negara," paparnya.

Selain itu, Sudirman menyoroti KPK yang kini dinilainya tidak lagi luar biasa. Padahal, lanjutnya, KPK merupakan lembaga extraordinary. Sudirman menilai KPK lebih baik dibubarkan.

"Sekarang suasana luar biasa tidak ditampilkan lagi oleh KPK. Baik dari skala kasusnya maupun cara penanganannya. Jadi untuk apa dipertahankan," tukasnya.

Dia menilai KPK semakin sulit diharapkan. Sebab, proses seleksi pimpinan atau komisionernya makin kompromistis. "Skandal TWK mungkin menjadi titik nadir dari pelumpuhan peran KPK. Saat ini KPK mengalami distrust dari rakyat. Ketuanya pernah melanggar etika, salah satu pimpinannya melakukan kolusi dengan calon tersangka," beber Sudirman.

Dia menegaskan melihat kondisi KPK sekarang, merupakan keniscayaan bagi Polri dan Kejaksaan untuk memperbaiki integritas dan kinerjanya. "Bila mau memperkuat peran dalam pemberantasan korupsi, keduanya harus bebas dari praktik korupsi pula," pungkasnya. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait