Divonis Bersalah Korupsi Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Juliari Batubara Ditahan di Lapas yang Baru Terbakar

Jumat 24-09-2021,07:40 WIB

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten sejak, Rabu (22/9) lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusinya usai Juliari dinyatakan bersalah menerima suap senilai total Rp32,482 miliar. Uang hasil kejahatan itu berasal dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Ia divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama Terpidana Juliari P Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9).

Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan, setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ali.

Selain itu, Juliari juga dikenakan pidana tambahan lain yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Diketahui, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Hak politiknya turut dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait