Usai dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, nasib Irjen Napoleon Bonaparte bisa jadi semakin mengenaskan.
Hal ini setelah, jenderal Polri bintang dua itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lain.
Ya, status tersangka terbaru yang disandang Irjen Napoleon itu bukan atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Irjen Napoleon resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Napoleon sudah divonis empat tahun penjara karena menerima suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (23/9).
“Laporan hasil gelarnya (perkara) demikian (ditetapkan sebagai tersangka TPPU),” ungkap Agus dikutip dari Pojoksatu.
Sayangnya, Agus masih belum merinci terkait penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam kasus TPPU ini. Pun demikian uang hasil suap yang didapat Napoleon untuk apa saja.
Sebaliknya, Agus mempersilakan wartawan mengonfirmasi langsung kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
“Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta.
Napoleon juga divonis hukuman denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan, Irjen Napoleon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar SGD200 ribu dan USD370 ribu.
Suap itu diberikan kepada Irjen Napoleon untuk menghapus Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri.
Padahal saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan dan tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus hak tagih Bank Bali.