Di Lima Kota Ini Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal, Bioskop Juga Boleh Buka

Selasa 21-09-2021,06:20 WIB

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian, usai kembali memperpanjang pemberlakukan PPKM hingga 4 Oktober mendatang. Kali ini, anak usia 12 tahun boleh masuk mal, untuk PPKM level 3 di Jawa-Bali.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan. Bagi anak-anak di bawah 12 tahun tentu dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, di Jakarta, Senin (20/9).

Namun, aturan ini dilakukan terbatas. Hanya lima kota yang diuji coba pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun. Yakni di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

Selain itu, bioskop juga dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Penyesuaian yang dilakukan adalah indikator pengunjung warna kuning di aplikasi Peduli Lindungi boleh masuk.

"Pembukaan bisokop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota kota level 3 dan level 2. Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan kesehatan yang ketat. Untuk kategori kuning dan hijau dapat masuk di area bioskop," papar Luhut.

Pemerintah terus memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa dan Bali. Tidak ada lagi kabupaten dan kota yang berada di level 4, semua di level 3 dan level 2.

"Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi wilayah baik di kabupaten dan kota yang masuk level 4 di Jawa Bali. Semuanya level 3 dan level 2," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (20/9).

Luhut juga menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo soal perubahan level PPKM menjadi 2 minggu. Evaluasi akan tetap dilakukan tiap pekan.

"Dalam arahan yang diberikan Presiden memutuskan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali. Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya. Ini untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," jelas Luhut.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada sejumlah sektor yang mengalami penyesuaian. Misalnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi hal yang utama dalam sejumlah aktivitas masyarakat.

Keputusan perpanjangan PPKM ini didasarkan atas perkembangan kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir. "Meski trennya sudah menurun, pemerintah selalu mengingatkan masyarakat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkas Luhut. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait