BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu Dialihkan ke Pemerintah Pusat

Senin 20-09-2021,15:55 WIB

Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten Tegal akan dialihkan ke PBI APBN. 

Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu yang sebelumnya dibiayai APBD, maka akan dibiayai oleh pemerintah pusat. 

Anggota DPRD Kabupaten Tegal Haji Bakhrun, Senin (20/9) mengatakan, saat ini warga Kabupaten Tegal yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebanyak 1,3 juta jiwa dari jumlah penduduk 1,6 juta jiwa. 

Mereka meliputi pekerja swasta, PNS dan mandiri. Dengan begitu, jumlah warga Kabupaten Tegal yang belum tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan sekitar 19 persen dari jumlah penduduk. 

Mereka merupakan warga tidak mampu yang tidak bisa membayar iuran BPJS. Karena itu, DPRD Kabupaten Tegal akan membuat Perda tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat. Saat ini raperda sedang dalam pembahasan.

"Raperda itu di dalamnya mengatur tentang BPJS bagi warga tidak mampu. Dalam waktu dekat ini, Raperda akan dimasukkan dalam Propemperda," katanya. 

Idealnya, tambah Bakhrun, warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yakni 95 persen dari jumlah penduduk. Hal itu sesuai saran dari Universal Health Coverage (UHC). Sedangkan di Kabupaten Tegal, baru sekitar 81 persen penduduk yang terdaftar. 

"Saat ini memang masih ada PBI APBD, tapi nanti bertahap akan dialihkan ke PBI APBN," tambahnya.

Pembentukan Perda JKM, lanjut Bakhrun, akan dipercepat seiring dengan perekonomian warga yang menurun akibat pandemi covid-19. Diharapkan, Perda JKM dapat membantu warga supaya tidak terbebani dengan biaya pelayanan kesehatan. Nanti untuk pendataannya, akan mengacu pada DTKS Dinsos. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait