Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. (riz/zul)
Muhammad Kece Dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Bareskrim: Nanti ya Motifnya
Minggu 19-09-2021,08:20 WIB
Kategori :